TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono.
Pihak Kemenkumham masih mempelajari draft susunan kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Sedang kami pelajari (susunan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol)," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2015).
Seperti diketahui, Partai Golkar versi Munas Ancol menyerahkan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Susunan kepengurusan itu diserahkan oleh Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Leo Nababan.
Leo menuturkan, susunan kepengurusan yang ia bawa turut menyertakan orang-orang yang turut serta dalam Munas Golkar Bali. Hal itu sesuai dengan perintah Mahkamah Partai untuk mengakomodir para pengurus Munas Golkar Bali.
"Menyerahkan susunan kepengurusan. Perintah Mahkamah Partai yang mengatakan akan mengakomodir seberang sana (kubu Munas Bali)," kata Leo di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (17/3/2015).