News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Akan Buat 10 Peraturan Menyoal Pilkada Serentak

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) didampingi Komisioner KPU (kiri ke kanan) Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Hadar Gumay, Juri Ardiantoro, serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim memaparkan hasil pertemuan KPU dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015). Dalam pertemuan tersebut, KPU memberikan laporan kerja kepada Presiden mengenai pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 serta rencana pelaksanaan Pemilukada serentak pada tahun 2015. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan lembaganya akan membuat 10 peraturan yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah serentak.

"Langkah KPU adalah membuat peraturan, kami mengurai dari 10 peraturan KPU. Kami akan konsultasi dengan DPR dan pemerintah." ujar Husni usai acara Men's Obsession Award di Hotel Kempinsky, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Setelah melakulan konsultasi dengan pemerintah dan DPR, KPU akan melakukan finalisasi peraturan pilkada serentak. Husni menargetkan awal April peraturan tersebut sudah tuntas.

Setelah peraturan tersebut final, dalam dua bulan KPU akan melakukan langkah diseminasi dan bimbingan teknis internal. Sekaligus melakukan sosialisasi ke partai politik, para calon kepala daerah, dan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini