Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan lembaganya akan membuat 10 peraturan yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah serentak.
"Langkah KPU adalah membuat peraturan, kami mengurai dari 10 peraturan KPU. Kami akan konsultasi dengan DPR dan pemerintah." ujar Husni usai acara Men's Obsession Award di Hotel Kempinsky, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Setelah melakulan konsultasi dengan pemerintah dan DPR, KPU akan melakukan finalisasi peraturan pilkada serentak. Husni menargetkan awal April peraturan tersebut sudah tuntas.
Setelah peraturan tersebut final, dalam dua bulan KPU akan melakukan langkah diseminasi dan bimbingan teknis internal. Sekaligus melakukan sosialisasi ke partai politik, para calon kepala daerah, dan masyarakat.