TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus matangkan strategi untuk menekan angka WNI yang ingin bergabung ke kelompok radikal di luar negeri maupun di tanah Air.
Bahkan dalam rapat setingkat menteri sudah mulai membahas wacana kebijakan untuk pencabutan kewarganegaraan bila WNI sengaja pergi ke luar negeri guna bergabung dengan kelompok radikal seperti ISIS. Satu di antaranya dengan menerbitkan Perppu.
"Karena memang waktu pembahasan salah satu masalahnya tidak ada payung hukum, padahal (jika ada) itu pihak-pihak keamanan kita bisa mencegah orang-orang yang ingin bergabung dengan kelompok radikal di luar negeri," kata Juru Bicara Kemenlu Indonesia, Arrmanatha Nasir (Tata), Jumat (20/3/2015).
Namun sekarang, belum ada payung hukumnya. Sehingga masih memakai undang-undang kewarganegaraan yang lama.
"Kan belum ada payung hukumnya, jadi balik lagi ke peraturannya dalam menyelesaikan masalah itu," kata Tata.