TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KPK akan berupaya maksimal untuk menghadapi 4 tersangka KPK telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Kata Chatarina, jika memungkinkan KPK juga akan meminta bantuan jakasa yang untuk membantu lembaga antirasuah itu.
"Jika tidak memadai, ada rencana meminta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang," tukas Chatarina.
Sekedar informasi, empat tersangka KPK telah mengajukan gugatan praperadilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka adalah bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana, Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dan Bekas Direktur Utama Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.