TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak bisa menyewa jasa pengacara profesional untuk membantu lembaga antirasuah itu menghadapi gugatan praperadilan penetapan tersangka di pengadilan.
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan itu disebabkan yang digugat pada praperadilan adalah KPK sebagai lembaga. Sehingga yang mengurusnya adalah biro hukum.
"Oh kita malah nggak bisa nyewa 'lawyer' karena ini kan lembaga yang digugat, bukan pribadi," ujar Chatarina saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Sabtu (21/3/2015).
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terdapat empat gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka KPK. Untuk menyiasatinya, KPK akan memanfaatkan tenaga jaksa.
"Jadi penambahan tenaga jaksa hanya karena jumlah tenaga biro hukum yang sedikit yaitu 11 orang. Kalau sidang praperadilannya hanya satu perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa, cukup dihadapi biro hukum. Ini kan sidang praperadilannya saja sudah empat dan hampir bersamaan," kata dia.
Selain itu, lanjut Chatarina, KPK juga harus membagi konsentrasinya pada permohonan uji materi Pasal 32 ayat (2) Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan akan dilaksanakan pada 26 Maret 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan presiden, DPR, dan KPK.
Sekedar informasi, empat tersangka KPK telah mengajukan gugatan praperadilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Mereka adalah bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana, Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dan Bekas Direktur Utama Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.