TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing dengan maraknya langkah praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka korupsi. KPK pun siap menghadapinya.
"Mau tidak mau KPK harus menghadapinya," kata Ptl Pimpinan KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2015).
Banyaknya praperadilan yang harus dihadapi tak sebanding dengan Sumber Daya Manusia (SDM) di Biro Hukum KPK. Salah satu strateginya yakni dengan dengan menambah SDM untuk menghadapi praperadilan dengan melibatkan Jaksa KPK.
"Salah satunya memperkuat biro hukum dengan menambah jumlah personil dari jaksa," kata Johan.
Johan sendiri enggan berspekulasi mengenai hasil akhir yang akan diputusan hakim atas praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka. Mengingat sebelumnya praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan dikabulkan hakim. "Lihat aja nanti," imbuh Johan.
KPK seperti diketahui saat ini tengah dihadapkan empat sidang praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Ke-4 tersangka itu yakni Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana, Hadi Poernomo serta Suroso Atmo Martoyo.
Kepala Biro Hukum KPK, Katharina Girsang mengakui bahwa pihaknya membutuhkan penambahan tenaga untuk mengahadapi banyaknya gugatan praperadilan. Alasannya lantaran jumlah anggota biro hukum minim. Selain itu tidak memungkinkan menarik pengacara dari luar lembaga.
Biro Hukum KPK mengantispasi hal itu, berencana meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membantu. Baik saat persiapan maupun ketika sidang.
"Persiapannya akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas. Jika tidak memadai ada rencana minta bantuan sementara teman-teman Jaksa yang tidak lg banyak sidang," ujar Katharina.
Alasan lain mengapa Biro Hukum KPK meminta bantuan JPU, kata Katharina, adalah jadwal sidang praperadilan yang hampir bersamaan. Selain itu, Biro Hukum KPK juga harus mempersiapkan sidang gugatan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pekan depan.
Katharina menepis anggapan meminta bantuan kepada Jaksa lantaran takut kalah, seperti pada sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan beberapa waktu lalu. Hal itu murni karena keterbatasan anggota.
"Kalau sidang praperadilan-nya hanya satu perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa, cukup dihadapi Biro Hukum. Ini kan sidang prapernya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Lalu ada gugatan JR di MK pada 26 Maret 2015. Belumm sidang gugatan lain yg msh berjalan. Jumlah fungsional Biro Hukum tidak memadai. Itu alsannya mengapa ada tenaga tambahan bukan masalah kemarin (sidang praperadilan BG) kalah," imbuh Khatherina. (Edwin Firdaus)