Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) menyarankan pemerintah untuk memperkuat peran kejaksaan dalam proses penegakan hukum.
KuHAP mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas dan menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHP KUHAP yang memperkuat peran Kejaksaan dalam proses penyidikan.
"Perkuat posisi Kejaksaan dalam mengawasi serta menyupervisi tindakan Pro Justisia." ujar peneliti MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Adery Ardhan Saputro, di LBH Jakarta, Minggu(22/3/2015).
Sejauh ini proses penindakan hukum di Indonesia dalam proses penyidikan hanya menjadi domain kepolisian. Sehingga kepolisian dalam proses penyidikan sering bertindak sewenang-wenang seperti melakukan praktik kriminalisasi.
Bahkan Adery mengkritik KUHAP yang mengkotak-kotakkan proses peradilan dan mereduksi peran jaksa dalam penegakan hukum.
"Kesalahan KUHAP memandang penuntutan hanya dilakukan jaksa, penyidikan hanya dilakukan oleh kepolisian," tambah Adhery.
Namun selain memperkuat, KuHAP juga meminta untuk mereformasi dan membersihkan institusi kejaksaan.
Kasus-kasus kriminalisasi terhadap Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Denny Indrayana, dan Majalah Tempo semakin memperkuat tuntunan Polri untuk mereformasi diri.