TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak permintaan Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana yang meminta agar Sutan dihadirkan dalam persidangan praperadilan.
"Tidak ada kewajiban Majelis hadirkan karena bukan PK (Peninjauan Kembali)," ujar Asiadi dalam persidangan praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Asiadi juga menolak permohonan Kuasa Hukum Sutan yang tidak meminta adanya penambahan permohonan tentang penangguhan penahanan yang tidak direspon oleh KPK selaku Termohon.
Menurut Asiadi, penangguhan penahanan yang dimaksud Kuasa Hukum Sutan tidak masuk dalam obyek permohonan praperadilan.
"Penangguhan penahanan. Hal itu tidak sampai ke praperadila," tutur Asiadi.