TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan gratifikasi APBNP Kemen ESDM, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga siang ini, Senin (23/3/2015) belum dimulai.
Pengacara Sutan, Eggi Sudjana mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan hakim yang akan memimpin sidang, jika pihak KPK tidak hadir sampai pukul 11.30 WIB, maka persidangan ditunda.
"Dalam kesempatan sekarang ini undangan Pengadilan Negeri Jaksel jam 09.00. Sekarang sudah satu jam setengah. Tapi KPK belum datang. Lalu saya sampaikan hakim, bagaimana toleransinya? Tunggu sampai jam setengah 12," ujar Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana kemudian menyayangkan sikap KPK yang tidak tepat waktu dalam persidangan praperadilan ini. Menurutnya, KPK tidak bertindak secara profesional.
"Akhirnya kami menunggu KPK yang tidak profesional. Salah satu tindakan profesi itu tepat waktu," kata Eggi.