TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik negara Kementerian ESDM, Sri Utami.
Sri diperiksa terkait dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor SESDM yang telah menjerat Waryono Karno.
Sri akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Selain memerika Sri, penyidik KPK juga memeriksa Haris Darmawan. Haris adalah karyawan Bank Mandiri KC Jakarta Imam Bonjol.
Sekedar informasi, KPK menetapkan bekas Sekjen KESDM Waryono sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan ini merupakan yang kedua setelah dia jerat pasal gratifikasi.
Pada kasus ini, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar.