TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat pukul 11.33 WIB, persidangan praperadilan penetapan Tersangka dugaan gratifikasi APBNP Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015) hari ini ditunda.
Ditundanya sidan praperadilan hari ini lantaran KPK selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan pembacaan permohonan pemohon.
"Termohon tidak hadir. Nanti supaya Termohon dipanggil sekali lagi," ujar Hakim Tunggal Asiadi Sembiring saat persidangan dimulai.
Sebelumnya pihak Termohon sudah dipanggil sebanyak tiga kali, baik melalui pengeras suara maupun petugas yang berteriak di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan pun ditunda sampai dua pekan kedepan, yaitu tanggal 6 April 2015. Ditunda sampai dua pekan kedepan lantaran Asiadi mengambil cuti pada pekan depan.
"Berhubung libur paskah, saya akan pulang ke Medan, jadi sidang ditunda tanggal 6 April," kata Asiadi.