Tribunnews.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap mengatakan, pihaknya siap memenangkan gugatan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
"Kami siap menang (praperadilan). Kami persiapkan semua gugatan kami sebagai pemohon untuk mengalahkan KPK," ujar Rahmat saat dihubungi, Senin (23/3/2015).
Sidang praperadilan Sutan digelar hari ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rahmat mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan bukti hingga saksi untuk menunjang gugatannya.
"Ada saksi, bukti tertulis, fakta tertulis, untuk memenangkan klien kami," kata Rahmat.
Namun, Rahmat merasa waktunya bersama Sutan untuk berkonsultasi soal praperadilan dibatasi oleh KPK karena tidak diberikan izin membesuk pada akhir pekan. Ia mengatakan, kedatangan kuasa hukum Sutan ke rutan KPK pada Sabtu (21/3/2015) lalu ditolak oleh petugas rutan.
"Kemarin kita mau besok, ditolak. Alasannya lawyer enggak bisa besuk hari Sabtu. Ini kan persiapan untuk praperadilan, tahanan dan lawyer untuk konsultasi," ujar Rahmat. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)