TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat rekomendasi calon-calon Kapolri yang dikeluarkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berdasarkan kewenangan dengan Pertimbangan untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo sebagaimana di dalam pasal 38 ayat 1 (b) UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri dinilai sudah tepat dan sesuai.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Kebangkitan Indonesia Baru (KIB), Reinhard Parapat, kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Atas dasar Surat dari Kompolnas ini, menurut Reinhard, Presiden pada 18 Pebruari 2015 telah mengajukan usulan nama Badrodin Haiti sebagai Calon Kapolri untuk dimintai persetujuan oleh DPR-RI.
KIB meminta DPR-RI segera melakukan wawancara untuk menyetujui Komjen Badrodin Haiti menjadi Kapolri. Hal ini, imbuh Reinhard, agar Badrodin segera dilantik sebagaimana yang telah diamanatkan didalam pasal 11 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
"DPR-RI Tidak boleh mempersulit keadaan soal pengajuan calon Kapolri oleh Presiden Jokowi, tidak perlu berpolemik lagi atas dasar yang sudah diketahui bersama soal status "BG", sehingga calon Kapolri Bahroedin Haiti dapat diproses untuk kemudian disetujui DPR dan segera dilantik Presiden," ujar Reinhard.
Reinhard mengatakan pihaknya berharap agar DPR-RI dalam wawancara meminta komitmen penuh calon Kapolri Badrodin Haiti untuk menata dan mengangkat kembali citra Kepolisian RI yang 'terlanjur' jatuh di mata masyarakat atas isu kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK dan juga konflik dengan TNI dan lain-lain.
Menurut pasal 11 ayat 3 dan 4 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, paling lama 20 hari kerja (tidak termasuk hari libur dan Reses) bila tidak diberikan jawaban oleh DPR-RI, maka DPR-RI dianggap menyetujui usulan Presiden, sehingga Presiden dapat segera melantik Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
"Bila melihat pengajuan surat Presiden pada tanggal 18 Pebruari 2015, dengan dipotong masa reses DPR dan libur kerja (sabtu-minggu) paling lama tanggal 16 April 2015, sudah harus ada persetujuan, bila tidak, maka sesuai dengan UU dianggap DPR RI telah setuju," terang Reinhard.
KIB juga meminta kepada Komjen Badrodin Haiti, bila kelak terpilih memimpin ditubuh Polri agar tidak pandang bulu untuk memberantas jaringan Mafia Narkoba, Mafia Pertambangan, Memberantas Terorisme, Premanisme dan turut andil dalam melindungi masyarakat kecil dan pencari keadilan.
"Jangan sampai masyarakat kita menjadi apriori terhadap Polri, mengingat "kekuasaan penyelidik dan penyidik" yang dimiliki Kepolisian atas perintah Undang-Undang dijadikan suatu pembenaran tindakan "kriminalisasi" karena kepentingan pejabat atau "godaan" kepentingan diluar institusi Polri," ujar Reinhard.
Sebagai harapan masyarakat Indonesia, kata Reinhard, institusi kepolisian memiliki andil besar dalam memberikan Kepastian hukum, sehingga masyarakat dan juga pelaku usaha mendapatkan kepastian karena adanya perlindungan secara hukum.