TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Selatan, ALex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Alex akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Alex diketahui sebagai Gubernur Sumatera Selatan dua periode sejak proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatra Selatan dikerjakan.
Seperti diketahui berdasarkan fakta persidangan politikus Partai Golkar itu tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Bekas Calon Gubernur DKI Jakarta itu juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran.
Namun, hal itu telah dibantah Alex Noerdin dalam berbagai kesempatan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal Abdullah menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.
Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.