Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dikenakan beberapa pasal berlapis.
"Tersangka DI (Denny) dikenakan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 3 dan 23 undang-undang RI tahun 1999 yang mengalami perubahan uu nomor 31 tahun 99 pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke 1, tentang pemberantasan korupsi," tutur
Anton, Rabu (25/3/2015) di Mabes Polri.
Anton juga mengatakan surat pemanggilan Denny sebagai tersangka sudah dilayangkan Selasa (24/3/2015) malam untuk diperiksa Jumat (27/3/2015) nanti.
"Diharapkan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik," tambahnya.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.