News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Tersangka

Denny Indrayana Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi program proyek pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2014 ke tahap penyidikan pada Selasa (24/3/2015). Dan penyidik menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai tersangka kasus proyek program tersebut.

Denny masih melakukan aktivitas seperti biasa, kendati baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Seperti awak Tribun lihat saat dirinya hendak berangkat ke Yogyakarta melalui Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur pada Rabu (25/3/2015) pagi.

Ia dengan tenang merespons penetapan tersangka dari pihak Polri kepada dirinya itu. "Nggak apa-apa, mas," ucap Denny saat ditanya tentang penetapan tersangka kepada dirinya.

Ia mengaku siap atas apa yang menimpanya ini. Menurut dia, ini adalah bagian dari risiko perjuangan. "Ini risiko perjuangan," ujar Denny yang juga pendiri salah satu pendiri Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) dan Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Denny mengaku mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat panggilan pemeriksaan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Selasa (24/3/2015) malam. Dalam surat itu, ia dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik pada Jumat, 27 Maret 2015.

Denny pun menyatakan siap untuk menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait program pembayaran secara elektronik atau payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 2014. Saat menjadi Wamenkumham, ia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan negara terkait program tersebut.

Pihak Polri menyatakan, kasus ini diawali dengan adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program pembayaran paspor secara elektronik tersebut pada 31 Desember 2014.

Setelah Denny Indrayana melakukan pembelaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang 'berkonflik' dengan Polri terkait penanganan kasus Komjen Budi Gunawan, seorang bernama Andi Syamsul Bahri melaporkan Denny terkait kasus dugaan korupsi program payment gatewat paspor itu ke Bareskrim Polri pada 24 Februari 2015.

Dan Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Komjen Budi Waseso menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak penyidik Dittipikor pun telah melakukan pemeriksaan dua puluhan saksi. (Abdul Qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini