Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk memberikan kepastian hukum terhadap WNI yang dicurigai bergabung dengan kelompok radikal ISIS dinilai belum perlu.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan perangkat dan lembaga yang ada untuk keamanan dan pertahanan harusnya diperkuat untuk menangkal peredaran ISIS di Indonesia.
"Kita lihat dulu urgensinya. Apakah tidak bisa tertampung oleh undang-undang yang sekarang. Kenapa harus ada Perppu ISIS? Yang saya kira masih bisa dihadapi dengan perangkat yang ada," kata Fadli di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Perppu ISIS ini sebelumnya dilontarkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno. Dia berharap, Perppu ini bisa diintegerasikan dengan perangkat aturan yang sudah ada, seperti UU Terorisme.
"Selanjutnya, kami akan buat Perppu. Ada KUHP, UU Terorisme, tapi belum terintegrasi. Kami akan bikin Perppu dan dibuatkan undang-undang-nya. Kita ingin menangkap uang keluar dan kembali. Pokok utama Perppunya itu," kata Tedjo, Senin (23/3/2015).