TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena layanan nikah sirri online cukup marak dalam beberapa hari terakhir. Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam bergerak cepat.
Sedikitnya 45 situs online yang membuka layanan nikah sirri dilaporkan ke Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo untuk diblokir atau ditutup.
Dalam surat laporan tertanggal 18 Maret lalu, Dirjen Bimas Islam Machasin menjelaskan bhawa praktik nikah sirri tidak sejalan dengan prinsip perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1.
UU ini mengatur bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip lain yang diatur dalam UU tersebut adalah bahwa perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan, Pasal 2 ayat (2), “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan”.
Ditambahkan Machasin bahwa PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 10 ayat (3) juga mengatur bahwa dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.
“Praktik pernikahan sirri tidak memberikan nilai edukasi dalam pembentukan keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan Pemerintah,” jelas Machasin seperti dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenag, RFabu (25/3/2015).
Adapun situs online yang dilaporkan untuk diblokir adalah sebagai berikut: