News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Kubu Romahurmuziy: Hak Angket untuk Menkumham Tak Ada Urgensinya

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Fadel Muhammad (kiri) berbincang dengan Wakil Sekjen PPP, Syaifullah Tamliha (kanan) saat acara diskusi Polemik Bukan Parlemen Biasa, di Jakarta, Sabtu (11/10/2014). Diskusi mingguan yang membahas mengenai perkembangan Parlemen dan proses pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden tersebut juga menghadirkan nara sumber Wakil Sekjen PAN, Yandri Susanto, politisi Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana, dan pengamat politik, Sebastian Salang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha, menilai hak angket yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly sebenarnya tidak perlu dilakukan.

"Tidak ada hal yang urgent gunakan hak angket," ujar Tamliha di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Menurut Tamliha, penyelidikan terkait dugaan intervensi Yasonna terhadap kekisruhan di tubuh Partai Golkar dan PPP tidak sesuai substansi yang diatur di dalam Undang-Undang MD3.

"Hak angket kan harusnya berdampak stratrgis, berdampak luas kepada masyarakat. Misalnya dulu ada hak angket BBM. Itu karena berdampak luas," kata politikus PPP itu.

Tamliha mengatakan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy sudah memerintahkan agar kadernya yang berada di DPR untuk tidak menggunakan hak angket.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini