‎TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pemerintah sudah membagikan sebagian dari traktor yang disiapkan untuk dibagikan kepada petani sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi serta sudah disahkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Sementara untuk daerah tertentu seperti di Ponorogo, Jawa Timur, barang belum terditribusikan secara lengkap demi melengkapi administrasinya.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sumardjo Gatot Irianto, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Menurut Gatot, pihak Kementerian Pertanian sama sekali tidak menarik traktor yang ingin dibagikan kepada petani di Ponorogo, Jawa Timur, seperti yang muncul di pemberitaan media massa selama ini.
Yang sebenarnya terjadi adalah proses distribusi yang belum bisa dilakukan karena proses administrasi serah terima harus dilakukan.
Hal itu memang diatur di dalam aturan perundangan-undangan yang berlaku. Seperti di UU Administrasi Pemerintahan
"Karena administrasinya belum lengkap, makanya barangnya juga ditahan dulu di situ. Jadi sama sekali tak ditarik atau dibawa. Itu pasti akan diserahkan ke petani," kata Gatot Irianto.
Dia menjamin bahwa para petani pasti akan mendapatkan traktor tersebut. Sebab pihaknya memang sudah membeli traktor untuk dibagikan kepada petani sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
Penegasan itu tentu membantah tudingan sejumlah anggota Komisi IV DPR RI yang menyatakan bahwa Gatot ternyata hanya meminjam traktor, tapi tak pernah membeli traktor untuk dibagikan ke petani.
Untuk diketahui, dalam APBN Perubahan 2015, disediakan pendanaan untuk pengadaan sekitar 20.000 unit traktor roda dua, yang akan diberikan kepada petani di berbagai wilayah di Indonesia. Jumlah itu meningkat dari APBN 2015 peninggalan Pemerintah sebelumnya yang hanya mengalokasikan 9.000 traktor.
Selain itu, disediakan juga 500 unit traktor beroda empat biasa dan 1000 unit traktor beroda empat besar.