Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway ada lebih dari satu orang.
Dijelaskan Anton memang saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebaga tersangka, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Nantinya Anton meyakini status tersangka akan merembet ke yang lainnya.
"Dari hasil pendalaman ada pungutan tidak sah Rp 605 juta, itu keuntungan vendor. Di Undang-undang korupsi, menguntungkan orang lain dan diri sendiri kan tidak boleh," tegasnya, Kamis (26/3/2015).
Lebih lanjut, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan dua pihak vendor sudah pernah diperiksa Bareskrim.
Saat ditanya apakah kedua vendor juga berpotensi menjadi tersangka menyusul Denny, Rikwanto menjawab hal itu masih dalam penyidikan.
"Sementara baru DI (Denny) yang tersangka. Kalau soal itu (Vendor menjadi tersangka) itu nanti kewenangan penyidik, penyidik punya strategi sudah saatnya jadi tersangka atau belum," ujarnya.
Rikwanto menambahkan dari hasil pemeriksaan Vendor, pihak vendor juga mengetahui kalau mengendapkan aliran dana dan tidak langsung disetor ke negara itu berisiko hukum.