TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan sudah ada 573 anak buah kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Mereka kini sudah dipulangkan ke negaranya masing-masing.
"Sudah dipulangkan 573 ABK," ujar Indroyono di kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Rabu (25/3/2015).
Atas tindakan tersebut kata Indroyono, pemerintah akan lebih memperkuat lagi penanganan penangkapan ikan secara ilegal.
Terlebih lanjut Indroyono, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menerbitkan Peraturan Menteri (permen) Nomor 56 Tahun 2014 terkait penghentian sementara atau moratorium perizinan usaha tangkap bagi kapal eks-asing yang mulai berlaku sejak 1 November 2014 hingga enam bulan ke depan atau jatuh pada 1 April 2015.
"Penanganan ilegal fishing akan semakin diperkuat," kata Indroyono.