TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyambut baik keputusan Kapolri mengenai aturan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan). Hal itu bagian dari hak asasi manusia.
Kemudian, kata Mahfudz, penggunaan jilbab bagian dari keyakinan ajaran agama.
"Tidak ada agama apapun dibatasi atau dihalangi profesi. Sehingga tidak boleh suatu profesi apapun dengan alasan apapun menjadi penghalang WNI menjalankan hak dan kewajiban pemeluk agama," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Dengan adanya aturan tersebut, Mahfudz mengatakan hal itu menjadi inspirasi bagi TNI. Agar Prajurit TNI Wanita yang muslimah dapat mengenakan jilbab.
"Karena sudah agak lama (rencana itu) dan kalau kita lihat praktek sejumlah negara sekalipun profesi di jabatan publik sudah dibuka ruang penggunaan jilbab. Banyak negara, tentara perempuan bisa berjilbab, bukan negara Islam saja. Mudah-mudahan bisa diikuti oleh TNI," kata Politisi PKS itu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membenarkan telah menandatangani izin Jilbab bagi Polwan melalui Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Dengan demikian, peraturan Kapolri (perkap) tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk digunakan di seluruh Indonesia.