Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (27/3/2015), penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana sebagai tersangka korupsi Payment Gateway.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan surat pemeriksaan sudah dikirim Selasa (24/3/2015).
"Diharapkan yang bersangkutan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka," ujar Anton.
Anton melanjutkan dalam pemeriksaan kali ini, lantaran status Denny sudah dinaikkan sebagai tersangka maka pastinya dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh pengacara.
Atas perbuatannya, Denny dikenakan beberapa pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 3 dan 23 undang-undang RI tahun 1999 yang mengalami perubahan UU nomor 31 tahun 99 pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke 1, tentang pemberantasan korupsi.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.