TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bangkalan, Moch Machfud Effendi.
Effendi diperiksa terkait dugaan korupsi suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Selain memeriksa Effendi, penyidik KPK juga akan memeriksa CPNS Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Rahmad Hidayat sebagai saksi untuk bekas bupati Bangkalan dua periode itu.
Terkait kasus jual beli gas alam, berkas penyidikan ajudan Fuad, Abdul Rouf, telah selesai dan akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko bersama Fuad Amin dan Abdul Rouf sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Terkait kasus suap yang diterima Ketua DPRD Bangkalan itu, KPK telah beberapa kali melakukan penyitaaan. Terbaru, KPK menyita butik istri Fuad Amin. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga menyita kantor DPC Partai Gerindra.
Penyitaan tersebut berhubungan dengan status tersangka Fuad selain suap yakni dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita 10 mobil, dua unit ruko, tujuh unit rumah, satu unit apartemen dan uang dengan total Rp 200 miliar terkait TPPU yang disangkakan kepada Fuad.