News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Haji

Kubu Suryadharma Ingatkan KPK Jangan Hamburkan Uang Negara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suryadharma Ali (SDA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Suryadharma Ali optimis gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimenangkan pengadilan.

Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, pun mengatakan sebenarnya KPK tidak perlu memanggil para saksi untuk diperiksa karena itu berpotensi menjadi mubazir.

"Bahwa jika nanti penetapan tersangkanya nggak sah, kan pemeriksaannya akan sia-sia. Sama saja buang-buang uang negara juga," ujar Andreas saat dihubungi, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Andreas pun menyarankan agar lembaga antirasuah itu sejenak menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai.

"Logikanya KPK harus menunggu proses hukum yang ada dulu. Mestinya begitu. Ini kan menghormati hak hukum seseorang," kata Andreas.

Terkait kasus korupsi haji, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyerap anggaran di atas Rp 1 triliun.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini