TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, Jumat (27/3/2015) melaporkan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri.
Kedua penyidik KPK ini adalah mantan anggota Polri.
Sesuai dengan LP/379/III/2015/ Bareskrim, dua terlapor itu yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik dilaporkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasaal 421 KUHP.
"Saya melaporkaan penyidik KPK, penyidikny oplosan, llegal, tiidak benar. Karena dua penyidik yang saya laporkan ini sudah diberhentikan oleh Kapolri," ucap Eggi di Bareskrim.
Dijelaskan Eggi, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Budi yakni bertindak sebagai penyidik dan menyita satu unit mobil alpard milik Sutan pada 10 Maret 2015 lalu di kediaman Sutan di Bogor. Padahal, Budi sudah diberhentikan sejak 31 Desember 2014.
"Kalau penyidik Ambarita, soal penahanan. Dia yang menandatangi penahanan Sutan, padahaldia sudah di PKH pada 30 Desember 2014. Ini penyidik oplosan, ko berani sudah bukan polisi dan mengundurkan diri. Ini melanggar pasal 421 KUHP," tuturnya.