TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan gugatan praperadilan yang diajukan Sutan Bhathegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.
Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 KUHAP, gugatan tersebut menjadi gugur lantaran berkas penyidikan Sutan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, pun memastikan hal tersebut.
"Otomatis gugur. Praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja. Gitu logika hukumnya," ujar Made saat dihubungi, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Dalam persidangan selanjutnya, kata Made, pengadilan akan berpatokan kepada surat pelimpahan perkara untuk mengugurkan gugatan tersebut.
"Tetap (bersidang) karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," beber Made.
Walau demikian, Made tidak bisa memastikan apakah Pengadilan akan tetap melanjutkan sidang atau tidak. Karena melalui surat pelimpahan kasus sudah bisa dijadikan pertimbangan mengugurkan gugatan Sutan.
Sidang gugatan Sutan sebenarnya telah dilaksanakan pada 23 Maret lalu. Namun karena KPK tidak hadir sidang dijadwalkan digelar pada 6 April 2015.
"Tapi dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," tukas Made.
Sekedar informasi, Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
PN Jaksel sebenarnya telah menggelar sidang perdana kasus tersebut pada 23 Maret 2015. Namun sidang diundur pada 6 April 2015 lantaran pada sidang perdana tersebut, KPK tidak hadir.