Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Orentasi Kepemimpinan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPPD), Bima Arya menilai prinsip dasar otonomi daerah belum terpenuhi jika masih ada sentralisasi kewenangan di pemerintah pusat.
"Padahal pengaturan pelimpahan kewenangan sangatlah penting untuk memastikan tiga hal, yaitu perbaikan kualitas layanan publik, perencanaan anggaran dan pengawasan aset dan keuangan daerah," ujar Bima.
Masih terpusatnya sentralisasi kewenangan di pemerintah pusat termaktub dalam pada Pasal 14 ayat 1 dan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Apa yang diungkapkan Bima merupakan rekomendasi peserta forum OKPPD angkatan pertama tahun 2015 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Menurut Wali Kota Bogor itu pelimpahan kewenangan tersebut sejatinya disusun melalui konsep yang jelas dan terukur, serta menyesuaikan rencana anggaran, melalui pembentukan peraturan perundangan di bawahnya.
Karena hal tersebut merupakan amanat UU No 25/2009 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta UU No 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.