TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan kelompok PPP Djan Faridz terkait pilkada hanya kegiatan sia-sia.
Demikian dikemukakan Arman Remy, Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/3/2015).
"Keputusan apapun yang dihasilkan tidak akan berguna karena KPU hanya mengacu pada SK Menkumham terkait pilkada serentak," kata Arman.
Menurut dia, kegiatan tersebut hanyalah upaya untuk memecah belah PPP dan menarik perhatian tokoh-tokoh yang mau maju pilkada.
"Padahal, tokoh-tokoh yang mau maju pilkada sudah tahu dan sadar siapa DPP PPP yang sah, sehingga mereka sudah merapat ke kami dan mendaftar di desk pilkada," kata Arman, yang merupakan pengurus PPP kubu M.Romahurmuziy ini.
Dijelaskan dalam UU Pilkada pasal 42 ayat 4, 5 disebutkan pasangan calon kepala daerah harus mengantongi surat keputusan DPP.
"Sampai saat ini, SK Menkumham masih berlaku karena putusan PTUN tidak mengikat, akibat upaya hukum banding dari Menkumham maupun DPP PPP. Kalaupun ada rakor-rakor seperti itu, tak lebih hanya kongkow-kongkow dan makan siang," ujar Arman.