Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dari tiga sidang gugatan praperadilan yang dijadwalkan dilaksanakan Senin (30/3/2015), tidak satupun yang berhasil disidangkan oleh majelis hakim.
Dua perkara itu yakni kasus Hadi Poernomo dan Suroso Atmo Martoyo. KPK meminta Pengadian Negeri Jakarta Selatan sementara menunda kasus Suryadharma Ali karena alasan teknis.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, permintaan penundaan bukan strategi KPK untuk mengulur waktu sampai kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"KPK tak akan melimpahkan berkas perkara hanya demi menghindari praperadilan. Kasus SBG (Sutan Bathoegana) juga begitu. Perkara dilimpahkan karena jaksa sudah meneliti berkas perkara dan dinyatakan lengkap, jadi dilimpahkan ke penuntutan," kata Priharsa di KPK, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Di sidang praperadilan, yang dimohonkan Sutan, pada 23 Maret 2015, KPK absen. Tak berselang lama, kasus Sutan dilimpahkan ke penuntutan sehingga otomatis gugatan Sutan gugur merujuk Pasal 82 ayat 1 UU KUHAP.
"Kalau praperadilan sudah memberikan putusan maka KPK akan melakukan putusan praperadilan. Kita lihat putusannya seperti apa, KPK berharap putusan sesuai kaidah yang berlaku. KPK sejauh ini yakin terhadap proses penegakan hukum yang berlaku sesuai aspek formal, tata cara hukum di KUHAP maupun lex spesialis di UU KPK," kata Priharsa.