News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Mabes Polri Kirim Surat ke Imigrasi Soal Pencegahan Denny ke Luar Negeri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rikwanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri tengah berencana mencekal Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana, tersangka korupsi 'payment gateway' di Kementerian Hukum dan HAM.

"Untuk tersangka DI (Denny) memang rencana dicegah ke luar negeri. Surat sudah dibuat dan segera dikirim ke Imigrasi dan mencegah DI ke luar negeri," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Senin (30/3/2015) di Mabes Polri.

Rikwanto mengatakan dalam waktu dekat ini, penyidik juga akan memanggil Denny, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

"Jumat (27/3/2015) kan sudah diperiksa sebagai tersangka, ditanya 17 pertanyaan. Nanti akan diperiksa lanjutan lagi. Waktu pemeriksaan, penyidik yang menentukan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini