Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti dengan Panitera Pengganti Hakim Umiyarti dan Hakim Nizar.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Utama mulai sekitar pukul 09.30 WIB pagi.
Suryadharma Ali tidak hadir dalam persidangan, dia diwakili oleh kuasa hukum Humphrey Djemat dan Johnson
Panjaitan. Sementara dari pihak KPK diwakili kuasa hukum Nur Chusniah, Indra Batongbati, dan Natalia S.
SDA menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di PN
Jakarta Selatan. SDA menggugat KPK karena tak menerima ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013.
Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama
tahun 2012-2013. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.