News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Poernomo Tersangka

Sidang Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda Hingga 13 April

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Poernomo memberikan penjelasan saat acara pelepasan jabatan dirinya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (21/4/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan perdana yang diajukan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan ditunda dua pekan mendatang.

Hakim tunggal Bakhtar Jufri Nasution dalam persidangan menetapkan keputusan menunda hingga 13 April, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang tersebut.

"KPK tidak hadir di persidangan dan mengirimkan surat dalam rangka menghadapi 3 perkara praperadilan. Untuk itu sidang ditunda," kata hakim Bakhtar, Senin (30/3/2015).

Sementara itu, kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail menerima keputusan hakim tersebut. Pihaknya menyerahkan semuanya kepada hakim. "Kami serahkan sepenuhnya ke hakim," ujar Maqdir.

Seperti diketahui, KPK sedang menghadapi tiga tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan. Tiga kasus tersebut yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Sementara Hadi Poernomo yang terjerat kasus korupsi pajak Bank Central Asia (BCA), dan Suroso Atmo Martoyo terkait kasus Innospec.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini