News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Haji

Sidang Praperadilan Suryadharma Ditunda Lantaran Pengacara KPK Tak Tunjukkan Surat Kuasa Asli

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Pemantau Peradilan menyerahkan karangan bunga duka cita kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015) siang. Hal ini mereka lakukan karena kecewa terhadap pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tim kuasa hukum sudah hadir dan membawa surat kuasa asli saat sidang praperadilan atas penetapan tersangka Suyadharma Ali.

Surat tersebut diberikan kepada panitera. Namun, berhubung sidang sudah dimulai tim hukum KPK menyerahkan salinan surat kuasa tersebut kepada hakim yang memimpin sidang praperadilan.

"Untuk SDA sendiri sebenarnya tim kuasa hukum KPK telah hadir dan sudah membawa surat kuasa hukum asli yang diberikan ke panitera. (Sambil) Menunggu dikembalikan surat kuasa ternyata sidang dimulai dan yang disampaikan adalah surat fotokopi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Sidang kemudian ditunda besok karena hakim meminta surat kuasa yang asli. "Kuasa hukum KPK juga sudah menerima surat asli dari panitera PN Jakarta Selatan," ungkap Priharsa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang dimohonkan Suryadharma. Penundaan terjadi lantaran tim Biro Hukum KPK tidak dapat menunjukkan surat tugas asli.

"Hari ini sidang tidak bisa dilanjutkan karena KPK belum bisa menyiapkan surat asli," kata hakim Tati Hadiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Sidang akhirnya ditunda hingga Selasa (31/3/2015) pukul 09.00 WIB. Jika KPK tetap tidak dapat menunjukkan surat tugas tersebut, sidang tetap dilanjutkan.

Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama
tahun 2012-2013.

Mantan Ketum PPP itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini