TRIBUNNEWSS.COM, JAKARTA - Kubu bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali, optimistis kasusnya tidak akan bernasib
seperti perkara bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana.
Keduanya sebenarnya sama-sama mengajukan gugatan praperadilan. Namun, nasib gugatan Sutan dipastikan gugur
lantaran KPK sudah melimpahkannya ke tahap penuntutan.
"Pak Surya belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus beliau. Jadi berkas belum bisa dinyatakan lengkap
untuk dilimpahkan ke pengadilan jika belum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka," ujar kuasa hukum
Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, melalui pesan singkat, Senin (30/3/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebenarnya sudah dua kali dipanggil KPK. Namun Suryadharma tidak
pernah hadir dan beralasan sakit dan berdalih sedang dirawat di rumah sakit.
Gugatan Suryadharma akan disidangkan untuk pertama kalinya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama
tahun 2012-2013. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.