News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap

Direktur MKS Sebut Pemberian Uang ke Fuad Amin Atas Persetujuan Direksi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko (Antonio Bambang Djatmiko) dengan mengenakan baju tahanan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Bambang Djatmiko resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pada Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam di Jawa Timur yang juga PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko mengatakan pemberian uang yang ditujukan untuk mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron atas persetujuan Direksi kantornya.

Menurutnya, sebelum uang diberikan ke Fuad Amin justru dibahas Direksi PT MKS.

"Jadi di kami itu (PT MKS), begitu sudah diputuskan, itu sudah diplot cuma yang dikontak itu saya untuk yang Pak Fuad pemberian. Mau dikirim ke mana," kata Bambang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Bambang menuturkan, pembahasan uang yang akan diberikan kepada Fuad Amin oleh Direksi PT MKS dilakukan sejak tahap awal pemberian.

Menurutnya, Direksi yang ikut dalam pembahasan pemberian uang ke Fuad Amin antara lain Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS) dan Achmad Harijanto.

"Iya. Jadi kalau di kami kumpul, ini dijelaskan ada permintaan Fuad Amin, berapa awalnya kan 50 (juta rupiah)," tuturnya.

Dalam persidangan, Bambang secara tegas mengakui memberikan uang ke Fuad Amin dalam tiga periode. Periode pertama, Juni 2009 - Mei 2011, Bambang menyerahkan uang perbulannya Rp 50 juta.

Pada periode kedua, Bambang juga menyerahkan uang ke Fuad Amin per bulan Rp 200 juta mulai bulan Juli 2011 hingga Desember 2013.

"Periode ketiga sebesar Rp 600 juta per bulan dari kesepakatan awalnya Rp 700 juta per bulan pada Januari 2014 - Desember 2014," tandas Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini