Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana baru sekali diperiksa oleh penyidik Bareskrim atas dugan korupsi proyek pembayaran paspor secara elektronik.
Pemeriksaan itu dilakukan Jumat (27/3/2015) lalu, dimana Denny diperiksa selama lima jam lebih di Bareskrim. Dia
dicecar 17 pertanyaan, seputar identitas, dan tupoksi saat dia menjadi Wamenkum HAM. Usai pemeriksaan, Denny
kembali pulang.
Setelah menyandang status tersangka, apakah penyidik akan menahan Denny? Terlebih, saat ini penyidik tengah
meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Denny ke luar negeri.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pertimbangan penahanan Denny akan
dilakukan setelah Denny kembali diperiksa lanjutan oleh penyidik.
"Untuk soal penahanan DI (Denny) itu tunggu tuntas pemeriksaan dia sebagai tersangka. Nanti dipikirkan ditahan
atau tidak," tegas Rikwanto, Rabu (31/3/015).
Rikwanto mengatakan, pada pemeriksaan Denny, Jumat minggu lalu, pemeriksaan dihentikan karena Denny kelelahan.
"Jumat kemarin kan sudah diperiksa 17 pertanyaan, itu belum selesai. DI (Denny) kelelahan dan minta pemeriksaan
dihentikan. Itu disetujui penyidik," katany.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Rikwanto menambahkan dalam waktu dekat ini, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Denny.