News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suryadharma Ali Jadi Tersangka

Kuasa Hukum SDA: KPK Asal Sulap Seseorang Jadi Tersangka

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jhonson Panjaitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum, Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan, menuding kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak profesional.

“KPK main sulap menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ada akibat, baru dicari-cari sekarang. Itu yang jadi persoalan," kata Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).

Johnson menilai lembaga antirasuah tersebut terburu-buru dalam menerapkan pasal yang disangkakan kepada kliennya.

SDA ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 dalam kasus penyalahgunaan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon haji melalui tabungan haji.

Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto Pasal 65 KUHP.

“Secara khusus, dengan tuduhan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, itu harus ada dulu kepastian kerugian negaranya. Baru ditetapkan sebagai tersangka. Bukan dibalik begitu,” ujarnya.

Menurut Johnson, KPK harus menghitung kerugian negara sesuai prosedur peraturan perundang-undangan dan hasil audit investigasi.

“Bukan hasil matematika atau sempoa di jalanan yang dilakukan oleh penyidik," tambahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini