TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum, Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan, menuding kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak profesional.
“KPK main sulap menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ada akibat, baru dicari-cari sekarang. Itu yang jadi persoalan," kata Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Johnson menilai lembaga antirasuah tersebut terburu-buru dalam menerapkan pasal yang disangkakan kepada kliennya.
SDA ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 dalam kasus penyalahgunaan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon haji melalui tabungan haji.
Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto Pasal 65 KUHP.
“Secara khusus, dengan tuduhan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, itu harus ada dulu kepastian kerugian negaranya. Baru ditetapkan sebagai tersangka. Bukan dibalik begitu,” ujarnya.
Menurut Johnson, KPK harus menghitung kerugian negara sesuai prosedur peraturan perundang-undangan dan hasil audit investigasi.
“Bukan hasil matematika atau sempoa di jalanan yang dilakukan oleh penyidik," tambahnya