News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Ingin UU Terorisme Bisa Jerat Kegiatan Bersifat Radikal

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijanto melakukan konferensi pers bersama Jaksa Agung, Pimpinan KPK, Plt Kapolri, dan Menkumham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan pemerintah ingin agar Undang-undang tentang Terorisme yang ada saat ini bisa berlaku secara umum.

"UU yang akan menjaring menjerat masalah teroris radikal ini pasti akan kami minta untuk direvisi sehingga bisa berlaku umum untuk semua kegiatan yang sifatnya radikal. Tidak ada lagi ISIS, Al Qaeda, pokoknya semua yang sifatnya radikal bisa termuat di situ," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Tidak hanya itu, Tedjo mengatakan pemerintah juga ingin Undang-Undang tersebut mengatur mengenai masalah kewarganegaraan, seperti yang terjadi saat ini sejumlah WNI diduga bergabung dengan Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS).

"Itu nanti pasti bagaimana masalah kewarganegaraannya, bagaimana mengenai passport, nanti itu akan kami cantumkan," tutur Tedjo.

Mengenai rencana revisi tersebut, Tedjo optimis dapat segera diwujudkan. Pasalnya, Pemerintah menurut Tedjo sudah mendapatkan sinyal positif dari parlemen untuk melakukan revisi.

"Bisa segera, karena kan DPR sudah mengatakan akan siap membantu untuk membuat itu terwujud segera," kata Tedjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini