TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) kecewa dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor perorangan bagi pejabat negara. Tindakan Jokowi dianggap pemborosan.
"Ini pemborosan uang negara, padahal setiap pejabat sudah diberi fasilitas mobil dinas," kata Koordinator Advokasi Investigasi Seknas Fitra, Apung Widadi di Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Fitra mencatat, Jokowi telah menaikkan uang muka pembelian mobil pribadi untuk pejabat dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 Tetang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 Tentang fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan.
Apung menilai berdasarakan Perpres yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, pejabat mendapat kenaikan fasilitas uang muka pembelian kedaraan dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.
"Kenaikannya mencapai 85 persen, ini sistematis dan direncanakan. Sebab, ada peraturan presidennya. Ini bukti kebijakan yang lebih menguntungkan pejabat," kata Apung.