News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Serikat Mahasiswa Revolusioner: KPK Harusnya Urusi Korupsi BLBI dan Century Daripada BG

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo Serikat Mahasiswa Revolusioner

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang yang mengatasnamakan Serikat Mahasiswa Revolusioner melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (4/4/2015) pagi.

Mereka datang membentangkan spanduk- spanduk berikut berorasi.

Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera fokus menuntaskan kasus-kasus besar seperti BLBI dan Century kebanding sibuk mengurusi kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang sudah dinyatakan penetapan status tersangka yang bersangkutan tidak sah oleh KPK melalui putusan sidang praperadilan oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Mereka khawatir KPK akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus BG.

Bila itu terjadi, maka mereka menilai akan mengakibatkan perseturuan antara KPK dan Polri dapat kembali terulang. Hal demikian dinilai berpotensi merugikan status politik dan hukum di tanah air.

"Kami meminta kepada KPK tidak perlu lagi urus kasus BG. Karena ada wacana KPK akan PK kasus BG ke Mahkamah Agung." kata Kordinator Aksi Ichya Halimudin kepada wartawan di lokasi.

Sebaiknya KPK jalan terus berantas korupsi kasus-kasus besar," lanjutnya.

Dalam aksinya, mereka juga melakukan pelepasan puluhan balon udara sebagai simbol selamat tinggal kasus jendral bintang tiga itu.

Ichya menuturkan, bahwa pihaknya mendukung penuh lembaga seperti KPK untuk terus meberantas kasus korupsi.

Namun dirinya berharap agar lembaga anti korupsi itu konsisten mengungkap kasus-kasur besar yang sejak lama belum juga terselesaikan.

"Kembalikan KPK ke lembaga hukum yg dipercaya masyarakat," usainya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, mengatakan bahwa KPK masih berpeluang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Menurut Abdullah, KPK tidak akan mengalah dan harus melawan balik kekalahan atas putusan praperadilan.

"Semua perjuangan pahlawan Indonesia terhadap penjajah kalah, tapi tidak mengalah, harus ada perlawanan. Saya sarankan KPK untuk PK," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini