News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suryadharma ALi Tersangka

Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Bukan Upaya Paksa

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali membawa foto dirinya dari ruang kerja di Kantor DPP PPP di Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2014). Suryadharma Ali digantikan oleh Djan Faridz yang terpilih dalam Muktamar VIII PPP di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- ‎Sidang lanjutan praperadilan antara Komisi Pemberantasan Korupsi melawan Suryadharma Ali (SDA) kembali digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Sidang yang digelar di ruang utama Oemar Seno Adji tersebut beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak KPK.

Saksi yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana Yahya Harahap. Dalam keterangannya di depan persidangan Yahya mengatakan jika penetapan tersangka bukan merupakan upaya paksa melainkan sebuah upaya administratif.

"Upaya paksa itu adalah, penahanan, penyitaan, dan penangkapan. Sejauh yang saya ketahui, penetapan tersangka tidak termasuk itu (upaya paksa)," katanya.

Sementara itu sesuai dengan pasal 77 KUHAP praperadilan menyangkut hal yang mencakup upaya paksa. Yahya mengatakan batasan yurisdiksi dalam pasal tersebut mencakup beberpa hal.

"Dapat dikatakan lingkup yurisdiksi oleh pengadilan negeri yang pelasksanaanya Pasal 77 a dan b. Meliputi sah atau tidaknya penahanan, penghentian penyidikan, menyangkut masalah ganti rugi dan rehabilitasi," katanya.

Saat berita ini diturunkan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Tati Hadiati tersebut sedang diskors. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli lainnya yaitu Sugiarto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini