TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya menyatakan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan alasan pencabutan itu yakni situasi ekonomi yang ada saat ini, sehingga Presiden menginginkan ada pengkajian untuk mencabut Perpres tersebut.
"Karena perkembangan situasi perekonomian, Presiden meminta dilakukan pengkajian dan hari ini meminta supaya dikaji pencabutan Perpresnya dan sedang kami lakukan," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Selain itu, Andi mengatakan Presiden melihat adanya perdebatan di masyarakat yang mengkritisi adanya kebijakan itu. Hari ini pun, lanjut Andi, Persiden sudah menemui Pimpinan DPR melalui Mensesneg.
Andi mengatakan Perpres ini benar-benar tidak berlaku yakni 11 hari setelah diusulkan oleh Presiden dan dibahas. Hal itu telah sesuai standar yang ada di Sekretariat Kabinet.
"Kalau di Setkab standarnya 11 hari. Prosesnya sama seperti pembuatan Perpres. Jadi nanti diterbitkan Perpres baru," kata Andi.