TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praperadilan atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berdatangan. Kali ini yang mengajukan praperadilan adalah mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Kota Makassar.
"Betul, ada gugatan praperadilan atas nama IAS (Ilham Arief Sirajuddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (6/4/2015).
Tak hanya para tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan, saksi yang sempat diperiksa KPK pun turut melawan lembaga antirasuah tersebut. Saksi tersebut bernama Siti Tarwiyah. Dia merupakan saksi dalam perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Siti Tarwiyah menggugat penyidik KPK karena merasa telah difitnah sebagai istri simpanan Fuad Amin Imron.
"Ada juga gugatan atas nama Siti sebagai saksi FAI," tegas Priharsa.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ilham dan Siti dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin 6 April 2015. Sidang keduanya akan bersamaan dengan sidang gugatan praperadilan tiga orang tersangka KPK yang sudah didaftarkan sebelumnya, yakni Suroso Atmo Martoyo, Sutan Bhatoegana serta Suryadharma Ali. Untuk Suryadharma Ali, sidang praperadilannya sudah dimulai sejak tanggal 31 Maret 2015 lalu.
"Jadi Senin tanggal 6 April 2015 itu, ada jadwal 5 sidang praperadilan," papar Priharsa. (Edwin Firdaus)