TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa menilai Antonius terbukti bersalah, secara bersama-sama Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang suap kepada Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan yang menjabat tahun 2003-2008.
Suap diberikan untuk mengarahkan tercapainya perjanjian antara PT MKS dan PD Sumber Daya dan memberikan dukungan untuk PT MKS agar mendapatkan penyaluran gas alam ke Gresik dan Gili Timur.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Titik Utami membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015).