Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBN-P Kementerian ESDM di DPR RI dengan tersangka Sutan Bhatoegana ditunda.
Penundaan ini merupakan permintaan tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana yang dipimpin Eggy Sudjana karena jadwal persidangan ini bentrok dengan sidang praperadilan yang digelar hari ini di PN Jaksel.
Tim kuasa hukum tidak dapat menghadiri sidang ini karena sedang mengurus sidang gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana kepada KPK.
Permintaan ini disampaikan melalui surat yang dibacakan Sutan Bhatoegana saat persidangan.
Hakim Artha Theresia yang memimpin sidang ini memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, Senin, (13/04/2015).
"Sidang akan ditunda untuk memberikan kesempatan pada tersangka untuk didampingi pengacara." ujar Artha Theresia.
Jika sidang selanjutnya tetap tidak dihadiri oleh tim kuasa hukum, maka sidang akan tetap dilanjutkan.