TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pada Neil Bantlemen dan Ferdinant Tjong vonis 10 tahun penjara denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan.
"Putusan 10 tahun itu tentunya telah mempertimbangkan hukum sehingga hendaknya bisa menjadi peringatan bagi pelaku lain untuk tidak melakukan kejahatan yang sama," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantornya,Senin (6/4/2015).
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki LPSK terus memberikan perlindungan baik fisik, hak prosedural dan perlindungan hukum, bantuan medis dan bantuan psikologis.
LPSK juga melakukan koordinasi dengan kedutaan yang warga negaranya menjadi korban dengan memberikan penjelasan bentuk perlindungannya.
"Layanan perlindungan penuh dalam kasus ini memberikan pengaruh positif terhadap keberanian, rasa percaya diri si anak untuk memberikan kesaksian baik di hadapan penyidik maupun persidangan," katanya.
Hasto mengakui saat memberikan perlindungan cukup banyak tekanan dari pihak tertentu, seperti mendatangi rumah korban, telepon yang meminta segera mencabut laporan.
"Kami juga meminta pihak Kemendikbud dan KPAI agar bisa memberikan perhatian kepada salah satu korban yang ditolak di sekolah internasional lainnya karena jadi korban JIS," katanya.