TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Yahya Harahap, pihak Komisi Pemberantasan Korupsim (KPK) juga menghadirkan Sugiarto sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Sugiarto merupakan penyidik di KPK yang ikut terlibat dalam penanganan kasus mantan Menteri Agama tersebut.
Dalam sidang Sugiarto mengatakan dalam ekspose terakhir tanggal 9 Mei 2014, seluruh pimpinan KPK hadir.
Dalam ekspose yang dihadiri juga oleh penylidik itulah kasus SDA naik ke tingkat penyidikan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua pekan kemudian.
"Hadir semua, lima pimpinan hadir, dalam ekspose hasilnya naik (ke tingkat penyidikan)," katanya.
Naiknya perkara SDA ke tingkat penyidikan lanjut Sugiarto lantaran dua alat bukti yang menjadi dasar peningkatan perkara sudah terpenuhi.
Dari hasil penyelidikan dugaan adanya tindak pidana tersebut dalam hal penyalahgunaan wewenang ibadah haji,
akomodasi, penyalahgunaan sisa kuota jemaah, dan logistik angkut barang.
"Saya tidak bisa detil karena menyangkut substansi perkara," katanya.
Menurut Sugiarto penanganan kasus SDA juga sesuai dengan pasal 11 Undang-undang KPK mengenai batas kewenangan perkara yang bisa ditangani KPK.
SDA ditetapkan tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 silam. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jemaah haji melalui tabungan haji.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.