News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Bareng, Anak Buah Minta KPK Jerat Sardjono Cs

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko (Antonio Bambang Djatmiko) dengan mengenakan baju tahanan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Bambang Djatmiko resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pada Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Antonius dianggap terbukti secara bersama-sama Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang suap kepada Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan yang menjabat tahun 2003-2008.

Ditanyai soal secara bersama-sama itu, Antonius menilai seharusnya KPK tak hanya menjerat dirinya, melainkan juga menjerat pengusaha Migas sekaligus pemilik PT MKS, Sardjono dan para petinggi lainnya. Sebab suap terkuak dilakukan secara bersama-sama.

"Seharusnya seperti itu," ujarnya dikonfirmasi wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015) siang.

Ditanyai lebih jauh, soal skandal Sardjono Cs di dunia migas, Antonius enggan membeberkannya. Dia justru memandang nanti akan terbongkar di persidangan.

Sementara Fuad juga berkata demikian. Menurutnya seharusnya Presiden Direktur (Presdir) PT Media Karya Sentosa (MKS) Sardjono juga duduk di kursi terdakwa.

"Jadi saya berpikir, yang paling pas adalah Pak Sarjono sebagai yang duduk di kursi Pak Bambang (terdakwa). Begitu kira-kira," kata Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/3/2015) lalu.

Adapun pejabat KPK, Priharsa sebelumnya mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk pengembangan kasus ini. Kalau bukti terkumpul, KPK juga akan menjerat Sardjono Cs.

"Iya, jika bukti-bukti yang ditemukan dalam pengembangan penyidikan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPK, Priharsa Nugraha. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini