TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Antonius dianggap terbukti secara bersama-sama Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang suap kepada Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan yang menjabat tahun 2003-2008.
Ditanyai soal secara bersama-sama itu, Antonius menilai seharusnya KPK tak hanya menjerat dirinya, melainkan juga menjerat pengusaha Migas sekaligus pemilik PT MKS, Sardjono dan para petinggi lainnya. Sebab suap terkuak dilakukan secara bersama-sama.
"Seharusnya seperti itu," ujarnya dikonfirmasi wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015) siang.
Ditanyai lebih jauh, soal skandal Sardjono Cs di dunia migas, Antonius enggan membeberkannya. Dia justru memandang nanti akan terbongkar di persidangan.
Sementara Fuad juga berkata demikian. Menurutnya seharusnya Presiden Direktur (Presdir) PT Media Karya Sentosa (MKS) Sardjono juga duduk di kursi terdakwa.
"Jadi saya berpikir, yang paling pas adalah Pak Sarjono sebagai yang duduk di kursi Pak Bambang (terdakwa). Begitu kira-kira," kata Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/3/2015) lalu.
Adapun pejabat KPK, Priharsa sebelumnya mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk pengembangan kasus ini. Kalau bukti terkumpul, KPK juga akan menjerat Sardjono Cs.
"Iya, jika bukti-bukti yang ditemukan dalam pengembangan penyidikan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPK, Priharsa Nugraha. (Edwin Firdaus)